BerandaDaerah

Pelayanan Masyarakat yang membuat SKCK oleh Unit Intelkam Polsek Compreng

×

<em>Pelayanan Masyarakat yang membuat SKCK oleh Unit Intelkam Polsek Compreng</em>

Sebarkan artikel ini

Subang – Pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polsek Compreng Polres Subang lakukan kegiatan Melayani Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan dalam negeri.

Sdr.Supriyatna penduduk Desa Sukatani membuat SKCK untuk Persyaratan Melamar Pekerjaan mengaku Puas dengan Pelayanan yang di lakukan oleh Unit unit Intalkam Polsek Compreng Polres Subang. Pelayanannya Cepat dan Sesuai dengan aturan ungkapnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui
Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui Kanit Intelkam Polsek Compreng Bripka Ade Magfiroh bahwa Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat di hari senin -Jumat dari Jam 08.00 s/d 15.00, Hari Sabtu 08.00 s/d Jam 12.00 , Hari libur tutup, adapun untuk biaya sesuai peraturan PP. No 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah sebesar Rp 30.000, kepada Masyarakat yang akan membuat silakan datang Ke Polsek Compreng membawa kelengkapan berkas, dan bila membawa kendaraan R2 agar menggunakan Helm untuk keselamatan.

Untuk kelengkapan Berkas agar membawa fotocopy KTP, KK, Ijazah/Akte lahir dan Pas Poto ukuran 4X6 Sebanyak 4 Lembar Pungkas Kanit IK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *