BerandaDaerah

Jual Anak Dibawah Umur Pelaku ditangkap

×

Jual Anak Dibawah Umur Pelaku ditangkap

Sebarkan artikel ini

Perjualbelikan anak dibawah umur, Satreskrim Polres Subang bersama Anggota Polsek Kalijati melalui Unit IV Perlindungn Perempuan dan Anak (PPA) berhasil amankan tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Desa Rawalele Jl. Raya Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, Rabu, 24 Januari 2024.

Hal tersebut diketahui oleh jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang atas dasar laporan warga yang melaporkan kejadian tersebut.

Awal mula kejadian, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, terdapat informasi/ laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung yang bertempat di Jl. Raya Dawuan Desa Rawalele Kabupaten Subang telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak dibawah umur.

Atas dasar informasi tersebut Anggota Polsek Kalijati langsung meluncur menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan para pelaku tindak perdagangan orang yang masih di bawah umur tersebut.

Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.25 WIB Satreskrim Polres Subang bersama Anggota Polsek Kalijati berhasil menangkap ketiga pelaku TPPO tersebut disebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Rawalele Kecamatan Dawuan, dan langsung membawanya ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas ketiga orang pelaku tersebut diantaranya,
Muhammad Arifin bin alm Senimin (49th), Esih Sukaesih binti alm Topa, dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17th).

Kepada ketiga orang pelaku tersebut, atas perbuatannya dijerat dengan pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- undang RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Selanjutnya Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
melakukan Penyitaan BB, mengamankan tersangka, memeriksa tersangka, melengkapi Administrasi Penyidikan, melengkapi berkas Penyidikan, dan melaporkan kepada pimpinan.

Kini ketiga pelaku tengah mendekam dirumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.