Beranda

Antisipasi Terjadinya Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong Pada Malam Minggu, Polsek Pagaden Gelar Razia Cipta Kondisi

×

Antisipasi Terjadinya Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong Pada Malam Minggu, Polsek Pagaden Gelar Razia Cipta Kondisi

Sebarkan artikel ini

Polres Subang – Polsek Pagaden melaksanakan razia balap liar dan penggunaan knlapot brong/Bising di sekitar Alun alun Pagaden, Sabtu (18/05/2024) malam.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman A.Md., beserta personil dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong/bising serta pengendara yang disinyalir melakukan balap liar di Jalan KAMARUNG . selain melakukan razia, personil juga memberikan himbauan kepada para remaja yang mengendarai kendaraan bermotor agar berhati hati dalam berkendara dan tidak ikut dalam aksi balap liar.

“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas berupa balap liar serta penggunaan knlapot brong/bising yang cukup meresahkan masyarakat, sehingga diharapkan dengan adanya upaya preemtive ini dapat mencegah aksi balap liar di wilayah Kab. Subang khususnya di kawasan wilayah Pagaden” ucap Kapolsek Pagaden

“Kapolsek Pagaden juga menegaskan tidak segan untuk menindak pelaku balap liar apabila terjadi di wilayah hukum Polsek Pagaden, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 297 dan Pasal 115 huruf B dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000,- hal ini senada dengan perintah Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Pagaden KOMPOL Dede Suherman A.Md., agar senantiasa menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah Pagaden ” tutup Kapolsek.