BerandaDaerah

Ngerampok Warga Kota Cirebon dan Subang, Tiga Warga Bekasi Diciduk Polisi

×

Ngerampok Warga Kota Cirebon dan Subang, Tiga Warga Bekasi Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan dan pengeroyokan dengan korban warga Kota Cirebon dan Kabupaten Subang.Tiga pelaku yakni AK (20), H (24) dan A (17), warga Kabupaten Bekasi. Korban yakni Febri (23), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; dan Wahyu (36), warga Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan curas dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Jumat, 28 Juni 2014 sekitar pukul 02.17 WIB.Dini hari itu, Febri dalam perjalanan dari barat menuju timur atau dari Jakarta arah Cirebon dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol: E-4614-DQ. Tiba-tiba saja, Febri dipepet empat orang naik dua sepeda motor.Febri dipepet di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Saat dipepet, para tersangka mencabut kunci kontak sepeda motor sehingga kendaraan korban pun terhenti mesinnya.”Tersangka mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban,” ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Selasa (23/07/2024).Setelah itu, korban menjauhi sepeda motor dan menyelamatkan diri kemudian pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban. Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali melakukan aksinya, terhadap Wahyu.Wahyu waktu itu sedang berada di pinggir Jalan Pantura tepatnya di Des Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang kemudian didatangi sepeda motor yang berboncengan kurang lebih empat orang.Mereka menghampiri korban, dan tiba – tiba saja mengeroyok korban dengan menggunakan celurit dan mengayunkannya ke arah korban. Celurit tersebut mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.Kedua korban itu selanjutnya melaporkan ke Polsek Pamanukan dan diteruskan ke Polres Subang. Dari empat orang, tiga orang sudah berhasil ditangkap. Satu orang masih dalam pengejaran masuk daftar pencarian orang.Dari ketiga tersangka disita berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scopy warna Pink Nopol B-5500-FNN dan satu buah celurit. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 170 Ayat (1) KUHPidana.