Andoolo. Seorang guru honorer Supriyani cabut surat kesepakat damai bersama ibunda MCD bernama Nurfitriana. Pernyataan tertekan dan terpaksa oleh Supriyani itu tertuang dalam surat pencabutan kesepakatan damai, tanggal 6 November 2024.
Pasalnya, Supriyani dibawa oleh kuasa hukumnya, Samsuddin ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Usai bertemu Bupati Konawe Selatan, Supriyani diminta untuk menunggu pihak Polres Konawe Selatan bersama Nurfitriana. Alhasil Supriyani ternyata dididuga dijebak oleh Surunuddin Dangga.
Proses damai antara Supriyani dan keluarga korban yang terjadi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel), pada tanggal 5 November 2024 kemarin.
Dalam pernyataanya, Guru Honor di SD 4 Baito, Kecamatan Baito itu meresa tertekan dan terpaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang di fasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Dalam surat tersebut, Supriyani mengaku jika saat itu dirinya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan yang telah ditandatanganinya.
Andre Darmawan saat di konfirmasi membenarkan surat tersebut. Bahkan dia menegaskan jika tidak ada perdamaian hukum dalam kasus yang di alami oleh Supriyani.
“Tidak ada perdamaian hukum,” tegasnya.