Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pesta Miras Berunjung Pengeroyokan, Nelayan di Kendari Alami 4 Luka Tusukan

12
×

Pesta Miras Berunjung Pengeroyokan, Nelayan di Kendari Alami 4 Luka Tusukan

Share this article
Example 468x60

KENDARI – Kepolisian Sektor Kemaraya, Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MRI alias A (25), bersama rekannya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan remaja terhadap seorang nelayan berinisial AS (39). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Konawe pada tanggal 2 Januari 2025, sehari setelah kejadian.

Kronologi Kejadian bermula pada 1 Januari 2025 di Jalan Bunga Tanjung, depan lorong SMP Islam, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. setelah Pelapor, IR (42), yang merupakan kakak korban, mendapati korban berlumuran darah di rumahnya diberitahu oleh saudara mereka, P I.

Example 300x600

Pelapor segera membawa korban ke RS Santa Anna. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami empat luka tusukan yang diduga akibat pengeroyokan.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Heru Purwoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, MRI mengakui perbuatannya. Motif kejadiannya adalah pelaku merasa terkejut saat korban melewati lokasi pesta miras dan menggas-gas sepeda motornya.

“Pelaku bertindak spontan karena merasa terganggu oleh korban yang melewati mereka sambil menggeber motornya,” ujar Iptu Heru. Jumat (3/12/2024).

Heru menambahkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang interpretasi, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat memproses hukum sesuai ketentuan. Kapolsek Kemaraya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan hakim utama sendiri yang berujung pada tindak pidana.

Example 300250
Example 120x600