BerandaDaerah

Polres Nias Amankan Juru Parkir Liar dalam Operasi Pekat Toba 2025

27

Gunungsitoli, 16 Mei 2025 – Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak berbagai bentuk gangguan ketertiban umum di wilayah hukumnya. Dalam giat patroli pada Jumat (16/5), petugas berhasil mengamankan seorang juru parkir liar di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kegiatan yang digelar berdasarkan Surat Perintah Operasi Pekat Toba 2025 tersebut melibatkan tujuh personel Satreskrim dan sejumlah perlengkapan pendukung, termasuk satu unit kendaraan operasional, alat komunikasi, borgol, dan rompi pengaman.

Menurut laporan resmi, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang tengah melakukan patroli rutin mendapati seorang pria sedang melakukan pungutan liar terhadap pengguna parkir di depan Toko Mie Ones. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku berinisial H.G., berusia 59 tahun, diamankan beserta sejumlah barang bukti, yakni satu buah rompi, satu lembar karcis, dan satu lembar identitas parkir. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI, SH,.S.I.K.,M.H melalui Katim Subsatgas IPDA MUSTIKA SEMBIRING, S.H menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, khususnya praktik-praktik liar yang meresahkan warga. Saat ini, pelaku telah dibina dan diperiksa, serta dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi keterkaitan dengan target operasi lainnya.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polres Nias dilaporkan aman dan terkendali. Operasi Pekat Toba 2025 akan terus berlanjut dengan fokus terhadap target orang, barang, dan tempat yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat.

Exit mobile version