Gunungsitoli, 17 Mei 2025 — Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 dari Satreskrim Polres Nias menggelar patroli intensif di wilayah hukum Polres Nias, Sabtu (17/5). Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan seorang juru parkir liar yang tengah melakukan pungutan liar di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah pelaksanaan operasi yang dikeluarkan pada April 2025. Sebanyak tujuh personel Satreskrim Polres Nias dikerahkan dalam operasi tersebut, yang turut dilengkapi dengan kendaraan dinas, alat komunikasi HT, borgol, dan rompi taktis.
Saat melakukan patroli pada pukul 11.00 WIB, tim mendapati seorang pria tengah mengutip uang parkir secara ilegal di depan toko elektronik Polytron (Ayen). Petugas segera mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku diketahui berinisial S.H. (39), warga setempat.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi, satu lembar karcis parkir, dan satu lembar bet nama identitas parkir.
Kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas liar dan premanisme di ruang publik. “Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap target operasi yang telah ditentukan, baik terhadap individu, barang, maupun tempat,” ujar Katim Ops Pekat Toba 2025.
Selanjutnya, pelaku akan menjalani proses pembinaan serta interogasi awal untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aktivitas pungli tersebut.