Gunungsitoli — Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 dari Polres Nias kembali melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan seorang juru parkir liar di wilayah hukum Polres Nias, Senin (19/5/2025).
Sebanyak tujuh personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka menggunakan satu unit mobil operasional milik Sat Reskrim, dilengkapi dengan perlengkapan taktis seperti HT, borgol, dan rompi.
Sekira pukul 08.30 WIB, saat melaksanakan patroli di Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang melakukan pengutipan uang parkir tanpa izin resmi di depan Rumah Makan BPK Rasa Baru (Sembiring). Tim segera bergerak dan mengamankan pria tersebut.
Pelaku diketahui berinisial S.T. (40 tahun), yang saat ini telah dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan tersebut meliputi satu buah rompi, satu lembar karcis parkir, dan satu lembar tanda pengenal parkir.
Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan tertib di tengah masyarakat, khususnya dalam rangkaian Operasi Pekat Toba 2025 yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, miras, dan parkir liar.
“Terhadap pelaku, kami lakukan pembinaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan Target Operasi (TO) lainnya dalam Ops Pekat Toba ini,” ujar Kasat Reskrim.