TERMINALBERITA.COM, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali menunjukkan kesigapan dalam anggota peredaran gelap narkotika.
Tiga orang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan paruh baya yang diketahui berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penangkapan bermula saat aparat mengamankan dua pria berinisial MRH (29) dan MF (26) di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin. Keduanya tertangkap tangan membawa paket narkotika jenis sabu ke wilayah Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di daerah mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan bernama Acil Imur di wilayah HSU,” jelas Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Acil Imur (55) di rumahnya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.
Dari MRH dan MF, diamankan sabu seberat 0,6 gram, alat isap, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari Acil Imur, ditemukan tiga paket sabu seberat 1,02 gram, sendok sabu dari sedotan, satu handphone, dompet, dan uang tunai Rp600 ribu.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di polres Balangan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.