TERMINALBERITA.COM, BALANGAN – Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Polsek Awayan kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi.
Sebuah mobil yang mengangkut ratusan tabung gas 3 kilogram (3 kg) berhasil diamankan saat melintas di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan.
Kejadian bermula saat anggota Polsek Awayan tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah Desa Sungai Pumpung.
Dalam operasi tersebut, petugas melihat sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan.
Mobil tersebut tertutup terpal pada bagian belakangnya, menambah kecurigaan petugas.
Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, yang memimpin langsung operasi, bersama anggota segera memberi peringatan kepada pengemudi untuk berhenti. Namun pengemudi justru tancap gas dan mencoba melarikan diri.
“Karena mencurigakan, kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut tak jauh dari lokasi awal,” jelas Ipda Lulus Pribadi, Minggu (27/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut 161 tabung LPG 3 kg, dari keterangan pemilik, ada 45 tabung berisi dan 116 tabung kosong.
Dari keterangan awal, gas melon itu didapat dari salah satu masyarakat di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan.
Rencananya, gas tersebut akan dijual ke wilayah Kecamatan Batumandi, yang bukan menjadi wilayah distribusi resmi LPG tersebut.
Kapolsek menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
“Gas melon 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro di wilayah setempat. Pengalihan kuota antarwilayah seperti ini sangat merugikan masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.
Saat ini pengemudi dan barang bukti telah diamankan di Polsek Awayan. Kapolsek mengaku, untuk tahapan selanjutnya masih dalam tahapan penyidikan
“Untuk tahapan lebih lanjut, kami masih melakukan penyidikan,” tutupnya.