Humas Polres Asahan | Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Wira Satya, lantai II Polres Asahan, pada Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres, pejabat utama, perwakilan Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 20,3 kilogram sabu dari pengungkapan sebelumnya, sesuai penetapan status barang bukti Kejaksaan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan mobil pemusnah barang bukti milik BNN.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus narkotika. “Pemusnahan ini tidak hanya prosedural, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan menggandeng semua pihak, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba.