Humas Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 66 kilogram. Dalam pengungkapan ini, 6 tersangka berhasil diamankan, termasuk pelaku utama yang berperan mengendalikan distribusi narkotika dari Malaysia hingga Medan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 28 Juli 2025 di beberapa lokasi berbeda. Tiga tersangka pertama — HS alias T, CA alias A, dan KS alias N — ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara, saat mengangkut 8 kilogram sabu menggunakan dua sepeda motor tanpa nomor polisi. Dari hasil interogasi, polisi melakukan control delivery ke Hotel Maliboo, Tebing Tinggi, dan berhasil menangkap tersangka M.
Pengembangan dilanjutkan ke Medan, di mana polisi kembali melakukan control delivery dan menangkap TKLH di sebuah gerai cepat saji saat hendak menerima 25 kilogram sabu. Sementara itu, pada 1 Agustus 2025 dini hari, tim menangkap KP alias K yang berperan sebagai penjemput narkotika dari Malaysia bersama HS.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita:
• 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Guanyinwang (sekitar 48,8 kg)
• 8 bungkus sabu dalam plastik transparan (sekitar 15,8 kg)
• 2 sepeda motor, 6 unit handphone, dan perlengkapan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres Asahan.