Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Terlibat Perdagangan Satwa Yang Dilindungi, Polres Asahan laksanaan Sidang Kode Etik Personilnya

4
×

Terlibat Perdagangan Satwa Yang Dilindungi, Polres Asahan laksanaan Sidang Kode Etik Personilnya

Share this article
Example 468x60

Humas Polres Asahan, 1/8/ 2025 – Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap seorang personel Polri atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji. Sidang digelar pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 dan dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping, serta para saksi yang relevan dalam perkara.

Terlapor dalam sidang tersebut adalah AIPDA AHS , yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek BP. Mandoge. Ia diduga melakukan pelanggaran serius berupa keterlibatan dalam memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling, yang terjadi pada 11 November 2024 di Loket Bus PT. Rapi Kisaran.

Example 300x600

Perangkat sidang dipimpin oleh Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H. (Wakapolres Asahan) sebagai Ketua Komisi, didampingi oleh Kompol John H. Tarigan, S.H. (Kabag SDM) sebagai Wakil Ketua, serta Kompol Nasib, S.H. (Kabag Ren) sebagai anggota. Penuntut dalam sidang adalah AKP Eben H. Tarigan, S.H. dan Aiptu Herdianto Nainggolan, S.H., sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, S.H., M.H. Sidang juga melibatkan sejumlah saksi baik dari internal kepolisian maupun pihak sipil.

Tindakan terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang kewajiban anggota Polri menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.

Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa:
• Sanksi Etika:
• Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
• Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
• Sanksi Administratif:
• Penundaan pendidikan selama 1 tahun.
• Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Dalam proses persidangan, terduga pelanggar menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik. Aipda AHS menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut.

Adapun proses perkara pidana terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi masih ditangani oleh pihak KLHK dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H menegaskan, Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi, serta menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, Pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600