Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaDaerahKriminalNasional

Subang Aman Begal Ketangkap

24
×

Subang Aman Begal Ketangkap

Share this article
Example 468x60

terminalberita.com subang- Kasus ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 pukul 03.00 WIB. Korban, Yusuf Jauhar Putra (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, mengalami luka robek di wajah setelah diserang dengan senjata tajam oleh pelaku

kecepatan tindak lanjut jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Subang. Keempat kawanan  begal berhasil diamankan berikut barang bukti dan alat kejahatannya.
Penangkapan yang dilakukan tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, Tiga pelaku lebih dulu ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Karawang

Example 300x600

Polres Subang Bongkar Komplotan Begal, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

Subang, 9 September 2025 – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (9/9/2025) pukul 16.00 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:
1. F.A. (17)
2. Rd (25)
3. N.S. (18)
4. M.E.R. (21)

Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit handphone milik korban, serta senjata tajam berupa 1 buah cerulit besar dan 2 buah cerulit kecil.

Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Subang.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Subang yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Subang dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kegiatan konferensi pers berjalan aman dan kondusif.

Dalam upaya penangkapan, ternyata tersangka sempat melawan petugas sehingga kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka. Saat penangkapan juga ditemukan kendaraan R2 milik korban warga Sukasari, Pamanukan.(asm)

Example 300250
Example 120x600