Asahan – Personel Polsek Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait layanan Call Center Kepolisian 110 sebagai saluran darurat untuk melaporkan berbagai peristiwa tindak pidana maupun kejadian lainnya. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah warga bernama Pak Ikwan, Desa Sei Kepayang Barat, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Muhammad Nizar bersama Bripka Robin F. Marbun (Bhabinkamtibmas) dengan menyampaikan imbauan langsung kepada Kepala Desa dan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan penjelasan bahwa Call Center 110 dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana, kecelakaan, kebakaran, maupun bencana alam agar segera ditangani oleh pihak kepolisian dengan cepat dan tepat.
Petugas juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan laporan palsu atau laporan yang tidak penting, karena layanan ini dirancang khusus untuk situasi darurat dan setiap penyalahgunaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi Call Center 110, kami berharap masyarakat semakin percaya bahwa Polri selalu siap melindungi, mengayomi, dan melayani dengan cepat serta ikhlas,” ungkap Kapolres.