TERMINALBERITA.COM, BALANGAN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 92,99 gram.
Dua orang pelaku berinisial R dan MA ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Lajar, RT 4, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, pada Selasa (9/9/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Begitu kedua pelaku melintas, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan Desa Lajar,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar serbuk kristal diduga sabu.
Barang tersebut dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkusan teh kotak, dilapisi tisu putih, lalu dibungkus plastik lagi sebelum disembunyikan di saku celana pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka,” tambah Kapolres.
Setelah melalui proses hukum, barang bukti sabu itu kemudian dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan hari ini, Rabu (17/9/2025), di Polres Balangan, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balangan, pengacara tersangka, serta instansi terkait.
Dari total sabu seberat 92,99 gram (berat bersih), 1 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, 0,06 gram untuk uji laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan sisanya 91,93 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Balangan dalam menangani perkara narkoba,” tegas AKBP Yulianur Abdi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan warga. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balangan,” katanya.