Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaDaerahKriminalNasional

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

14
×

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Share this article
Example 468x60

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, polisi berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram. Dari hasil tersebut, sedikitnya 32 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Kasus pertama terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial DM (27) di Jalan Dusun V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dari tangan kurir tersebut, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina hijau merek Guanyinwang. DM mengaku diperintah seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan imbalan Rp2 juta. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasus kedua diungkap pada Senin (25/8/2025) pukul 05.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Polisi meringkus M (37), warga Sampang, Jawa Timur, yang kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dalam tiga bungkus plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien. M diketahui merupakan TKI yang diperintah seseorang bernama AA untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Madura. Tersangka dijerat pasal serupa dan terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus ketiga terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sei Laman II, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang, serta sabu tambahan seberat 303 gram. Barang bukti ini ditemukan dalam sebuah sepeda motor Yamaha N-Max biru tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di depan warung. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan dan pelaku masih dalam lidik.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH., MH menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Asahan dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

> “Dari total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram, setidaknya 32 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” tegasnya.



Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sehingga pemberantasan bisa semakin efektif. (ngs)

Example 300250
Example 120x600