terminalberita.com Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 49,36 kilogram sabu disita dari seorang tersangka berinisial A.A. (42), wiraswasta, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik bergambar durian dan teh Cina, serta paket sedang dan kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip bening, dan lima tas ransel yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan penimbangan yang dilakukan oleh pihak independen, total berat sabu yang disita mencapai 49.362,06 gram.
Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, tim khusus Ditresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka A.A. di kamar belakang rumah.
“Tersangka A.A. saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sumbar. Barang bukti dalam jumlah besar ini merupakan salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Sumatera Barat tahun ini,” ujar perwira yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat. “Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas pihak kepolisian. (nagasesa)