Uncategorized

Praperadilan Sutikno Memanas, Kuasa Hukum dan Kejaksaan Adu Argumentasi di PN Paringin

5

TERMINALBERITA.COM, BALANGAN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10), kembali hangat. Agenda praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, memasuki tahap duplik dan pembuktian awal, mempertemukan dua pandangan hukum yang saling bertolak belakang.

Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan penuh kejanggalan sejak awal proses. Ia menyoroti tidak adanya tahapan penyelidikan sebelum penyidikan dimulai.

“Penyidikan itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa penyelidikan. Kami tidak menemukan bukti bahwa proses itu pernah dilakukan,” ungkap Hottua.

Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya tak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), padahal surat itu wajib diberikan sesuai KUHAP. Menurutnya, kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administratif, tapi pelanggaran atas hak dasar tersangka untuk membela diri sejak awal.

Selain itu, tim hukum juga meragukan kekuatan alat bukti yang digunakan kejaksaan. Mereka menilai penetapan tersangka belum didukung hasil audit kerugian negara maupun keterangan saksi ahli yang sah.

“Kami belum melihat bukti kuat yang dapat menaikkan status hukum klien kami,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Balangan punya pandangan lain. Kepala Seksi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah SH, memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Ia menyebut bahwa perkara Sutikno merupakan pengembangan dari kasus dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar, yang sebelumnya telah memunculkan dua vonis bersalah.

“Putusan perkara sebelumnya sudah menyebut adanya kerugian negara. Itu cukup menjadi dasar hukum bagi kami untuk menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

Menurut Rachmansyah, audit BPK tidak selalu menjadi keharusan jika kerugian negara sudah terbukti dalam putusan pengadilan. Ia juga menegaskan penyelidikan tidak perlu diulang karena proses ini lanjutan dari kasus lama.

“Penyidikan ini menyambung dari perkara yang sudah diuji di pengadilan. Kami juga sudah punya minimal dua alat bukti sah,” tandasnya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan. Publik Balangan kini menunggu, apakah hakim akan mengabulkan permohonan Sutikno, atau sebaliknya menolak seluruh dalil pemohon.

Exit mobile version