TERMINALBERITA.COM, PARINGIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan tera ulang keliling bagi pengepul karet melalui inovasi “Panting Karet”.
Kegiatan ini menyasar pengepul-pengepul karet di sejumlah kecamatan di Balangan guna memastikan alat timbang yang digunakan dalam transaksi jual beli telah sesuai dengan standar metrologi legal.
Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi Panting Karet (Pengawasan dan Tera Ulang Keliling Pengepul Karet).
“Sasarannya adalah pengepul-pengepul karet di beberapa kecamatan di Kabupaten Balangan. Timbangannya diawasi dan dicatat datanya. Untuk timbangan yang belum bertera ulang, nanti akan kami tera secara keliling,” ujar Maydhila, Kamis (23/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, tim dari Disperindag mendatangi langsung para pengepul dengan membawa alat pengujian untuk memastikan keakuratan timbangan. Timbangan yang telah diuji dan dinyatakan sah akan diberi cap tanda tera sebagai bukti keabsahan penggunaan dalam transaksi jual beli.
“Kalau ternyata hasil pengujian menunjukkan timbangan tidak sah misalnya ukurannya tidak benar atau penggunaannya tidak tepat, maka timbangan tersebut tidak boleh digunakan untuk jual beli,” jelasnya.
Untuk hari ini, kegiatan dilaksanakan di enam lokasi pengepul karet di Kecamatan Awayan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di Kecamatan Batu Mandi, Paringin, dan Paringin Selatan.
Maydhila menambahkan, layanan tera ulang di kantor Disperindag Balangan dibuka setiap hari kerja. Sementara kegiatan tera ulang keliling seperti ini direncanakan akan dilakukan setahun sekali di beberapa titik sebagai bagian dari inovasi pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau di pasar, biasanya tera ulang dilakukan setahun sekali. Untuk pengepul karet ini karena masih inovasi baru, kami rencanakan sama, setahun sekali di beberapa titik lokasi,” pungkasnya.











