Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahKriminalPolitik

Dua Pejabat Tumbang di Bogor: Penyalahgunaan Wewenang Berujung Pemecatan dan Sanksi Berat

11
×

Dua Pejabat Tumbang di Bogor: Penyalahgunaan Wewenang Berujung Pemecatan dan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Isu penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kota Bogor. Setelah Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, diberhentikan melalui putusan sidang kode etik DKPP karena terbukti menerima suap, kini mantan Kasatpol PP yang menjabat Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Agustian Syah, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Pengamat Hukum Tata Negara, R. Dadang SH, menegaskan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat publik selalu melekat dengan tujuan dan batasan yang jelas. Ketika kewenangan itu disalahgunakan atau abuse of power, dampaknya kerap mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurutnya, ada tiga unsur utama dalam penyalahgunaan wewenang: unsur kesengajaan, pengalihan tujuan dari kewenangan yang diberikan, serta faktor kepribadian yang negatif. Ia juga menekankan pentingnya disiplin, etika, dan moral dalam tata kelola pemerintahan guna mencegah kebijakan yang sarat kepentingan pribadi maupun kelompok.“Konsekuensinya tidak hanya sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan wewenang juga bisa berujung pada sanksi pidana,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Example 300x600

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang terbagi menjadi tiga kategori: bertentangan dengan kepentingan publik, menyimpang dari peraturan perundang-undangan meski berdalih untuk kepentingan publik, serta tidak sesuai prosedur dalam mencapai suatu tujuan.Sementara itu, pemberhentian Agustian Syah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026, setelah adanya pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 00161/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 5 Januari 2026.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahardian, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat sesuai Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kewenangan bukanlah privilege tanpa batas, melainkan mandat yang harus dijalankan secara akuntabel. Ketika integritas runtuh, reputasi institusi ikut terdampak. Momentum ini seharusnya menjadi turning point untuk memperkuat governance, bukan sekadar mengganti figur. (ngss)

Example 300250