BeritaBlogDaerahEkonomiKriminalTeknologiUncategorized

Kasus Penipuan Apple Watch Viral, Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi

19

Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap dua terduga pelaku penipuan bermodus transaksi jual beli daring di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini sempat viral di media sosial Instagram. Hari ini kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa.

AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Korban mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.

Korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di media sosial. Unggahan itu kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan produk sesuai permintaan korban dengan harga Rp2,9 juta.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun, dengan alasan kendala teknis, pelaku tidak langsung menghubungkan perangkat tersebut ke ponsel milik korban untuk pengecekan.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang dan memblokir nomor kontak korban. Jam tangan yang dibeli pun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pelaku Dilacak dan Diamankan

Berbekal laporan serta keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku. Polisi mengamankan keduanya di sebuah rumah kontrakan dan membawa mereka ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat.

AKP Engkus Kusnadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui media sosial. Ia menekankan pentingnya memastikan keaslian dan kondisi barang sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui call center 110, layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086, serta nomor pengaduan resmi 0811-1939-110.

“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif,” ujarnya. (ngss)

Exit mobile version