Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahEkonomiGaya HidupKriminalUncategorized

Kasat Narkoba dan Kanit Polres Toraja Utara Diperiksa, Diduga Terima Setoran Bandar Rp13 Juta per Minggu

140
×

Kasat Narkoba dan Kanit Polres Toraja Utara Diperiksa, Diduga Terima Setoran Bandar Rp13 Juta per Minggu

Sebarkan artikel ini

TORAJA UTARA – Dua oknum anggota Satuan Narkoba di Polres Toraja Utara, yakni Kasat Narkoba berinisial AKP AE dan seorang kanit berinisial N, diperiksa tim khusus dari Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba.

Keduanya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam.

Example 300x600

Kasi Propam Polda Sulsel, Zulham Efendi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah patsus dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.“Benar, sudah dilakukan patsus untuk pemeriksaan awal. Kita dalami sejauh mana keterlibatan masing-masing,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Bermula dari Penangkapan BandarKasus ini mencuat setelah penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran kepolisian di wilayah Toraja dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET diduga menyebut adanya aliran dana setoran kepada oknum aparat sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel dengan memanggil dan memeriksa kedua anggota yang diduga terlibat.

Masih Tahap Pendalaman Polda Sulsel menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini.“Tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi terkait narkoba. Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Zulham.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Toraja. Jika terbukti, keduanya terancam sanksi etik hingga pidana. (ngs)

Example 300250