
Jakarta – Banyak masyarakat mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai penopang biaya berobat. Namun, tak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa dicover. Ada batasan yang sudah diatur dalam aturan resmi, dan ini penting dipahami supaya tidak kaget saat mengurus pengobatan.
Mengacu pada BPJS Kesehatan dan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak masuk tanggungan jaminan kesehatan nasional. Mulai dari tindakan estetika seperti operasi plastik dan behel, pengobatan infertilitas, hingga cedera akibat tindakan kriminal atau kesengajaan.
Selain itu, layanan kesehatan di luar negeri, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, hingga perawatan yang sudah dijamin program lain juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Bahkan, berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS pun tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
Artinya, peserta perlu memahami batasan ini agar bisa merencanakan pengobatan dengan lebih matang. BPJS memang membantu banyak hal, tapi bukan berarti semua biaya kesehatan otomatis ditanggung.
Cek daftarnya, pahami aturannya, dan pastikan kamu tahu mana yang dijamin dan mana yang harus ditanggung sendiri. (Yana)







