
SUBANG – Di pagi hari, pemandangan tak biasa terlihat di beberapa titik wilayah Cibogo, Subang, Satuan Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Subang bersama Polri/ TNI mendatangi dan menggeledah kantor hingga kediaman tersangka Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) mafia tanah negara dalam pelaksanaan Investasi PT. Vinfast Automobile.
Dalam penggeledahan, tim dilengkapi surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negri Subang dan penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Subang yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pidsus yang dikenal sebagai satuan penggebuk itu pun berhasil menemukan dan menyita dokumen untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.” Tim Pidsus Kejari Subang melakukan penggeledahan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara Tipidkor atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Investasi PT.Vinfast Automobile,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Dr. Noordien Kusumanegara SH,. MH., Selasa ( 24/2/2026).
Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 09.00 – 14.00 WIB oleh tim Pidsus berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya diberbagai tempat mulai dari Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, Kediaman tersangka Kepala Desa Cibogo inisial AM, kediaman tersangka Ketua BPD Cibogo inisial TA, kediaman Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun inisial IS, Kediaman Anggota BPD Cibogo merangkap Bendahara Satgas Tanah Aset Desa inisial US, dan kediaman Kasi Pemerintahan Desa Cibogo merangkap sekretaris Satgas Tanah Aset Desa inisial QK.” Penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Kajari.” Seluruh barang yang disita selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidikKegiatan penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak pihak yang berkepentingan.” sambungnya.
Ia memastikan, dalam proses penanganan perkara, pihaknya akan menangani nya secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu Kajari juga memastikan bekerjasama dengan pihak terkait dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam hal Pemberantasan praktik mafia tanah di Kabupaten Subang dan tidak segan – segan untuk menindak semua pihak yang mengganggu iklim investasi serta semua pihak yang menghambat percepatan investasi di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan tersangka praktik mafia tanah terhadap lima perangkat Desa Cibogo,Subang pada Kamis, (12/2/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Bayu, SH., mengatakan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.492.640.000.
Dalam penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 70 saksi.” Pengembangan terus dilakukan, apakah ada tersangka baru? Kita lihat saja dalam proses penanganannya,” kata Kasipidsus. (ngs)







