Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pemkab Balangan Keluarkan Surat Edaran, Aktivitas Usaha Selama Ramadan Diatur

11
×

Pemkab Balangan Keluarkan Surat Edaran, Aktivitas Usaha Selama Ramadan Diatur

Sebarkan artikel ini

TERMINALBERITA. COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Balangan Nomor 300.1/140/Satpol PP-BLG/2026 tentang imbauan menjaga kesucian bulan Ramadan serta ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kabupaten Balangan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi. Dalam edaran itu, masyarakat diminta untuk menaati sejumlah ketentuan yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadan, serta regulasi ketertiban umum lainnya.

Example 300x600

Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan toleransi selama Ramadan,” ujar Noor Aspariah.

Dalam surat edaran tersebut, di antaranya diatur bahwa restoran atau warung dilarang buka sebelum pukul 17.00 Wita. Selain itu, pedagang makanan dan minuman tidak diperkenankan berjualan sebelum pukul 14.00 Wita selama Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda maksimal Rp500 ribu.

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dan kembang api, serta membunyikan meriam bambu dan sejenisnya. Aktivitas yang menimbulkan kebisingan tanpa izin, termasuk usaha karaoke yang berdiri sendiri atau menyatu dengan usaha lain, juga menjadi perhatian dalam edaran tersebut.

Noor Aspariah menegaskan, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan preventif sebelum tindakan hukum dilakukan.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran yang berulang, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan Ramadan.

“Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan keimanan dan kebersamaan. Mari kita jaga suasana yang kondusif agar ibadah dapat berjalan dengan khusyuk,” pungkasnya.

Example 300250