Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahHomeKriminalNasionalUncategorized

Pemerintah Daerah Apresiasi Langkah Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti

113
×

Pemerintah Daerah Apresiasi Langkah Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026,ini merupakan pemusnahan perdana di tahun 2026.

Dihadiri Kepala Kejaksaan Negri Subang beserta para kasi, Pengadilan Negeri Subang, unsur TNI,POLRI, kesehatan, agama dan lainnya.

Example 300x600

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan obat obatan terlarang seperti:

Narkotika & Psikotropika
Sabu 343,85 gram

Ganja 325,88 gram

Tembakau Sintetis 140,91 gram

Obat-obatan Terlarang (Pill)

Tramadol 11.469 butir

Hexymer 8.269 butir

Trihexyphenidyl 297 butir

Double Y (YY) 861 butir

Barang Bukti Lainnya

Senjata Tajam 7 buah

Handphone 17 unit

Pakaian, Tas, dll Berbagai jenis.

Selain perkara tindak pidana umum (Pidum), pihak Kejari juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus (Pidsus) terkait Bea Cukai, yakni sebanyak 1.733.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr.Noordien Kusumanegara SH,.MH.,menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kegiatan ini adalah hal biasa yang kita laksanakan secara rutin untuk menuntaskan perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”ujar Kajari, dikutip dari Vivanews.

Ia melanjutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 81 perkara selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.alam pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 100 lebih tersangka sudah di putus ( vonis ) oleh pengadilan negeri.” Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak pidana sejak bulan Oktober 2025 hingga Maret 2026,” katanya.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negri Subang dalam hal pemusnahan barang bukti.Ia menilai pemusnahan tersebut merupakan langkah Kejaksaan dalam transparansi jumlah dan barang tindak pidana yang harus dimusnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.” Transparansi, dan Kejaksaan melakukan hal itu, bravo Kejari Subang,” katanya. (ngs)

Example 300250