Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahHomeKriminalNasional

Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan

350
×

Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

SUBANG – Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang. Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dan tinggal di wilayah yang sama.

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tidur di ruang kerjanya.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif.

Peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bid Panwasrik Bapenda Subang.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya :

  • Ahli pers dari Dewan Pers
  • Ahli bahasa/linguistik forensik
  • Ahli hukum pidana

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa :

  • 2 unit telepon genggam
  • Bukti percakapan atau komunikasi
  • Foto dan konten media elektronik

Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana.

Perkara ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan melalui ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam :

  • Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau
  • Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau
  • Pasal 448 ayat (1) huruf b

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas pihak kepolisian.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (tot)

Example 300250