Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahGaya HidupHomeKesehatanNasionalUncategorized

Ketua PBNU Dorong Pengetatan Aturan Vape Usai Disalahgunakan untuk Narkoba

119
×

Ketua PBNU Dorong Pengetatan Aturan Vape Usai Disalahgunakan untuk Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkoba.

Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pendekatan yang lebih proporsional melalui edukasi, pengawasan, dan regulasi ketat.

Example 300x600

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menilai pelarangan total vape belum tentu menjadi solusi terbaik. Menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah pengaturan spesifik terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk narkotika.“Saya kira tidak harus melarang vape secara keseluruhan dalam RUU Narkotika, tetapi perlu mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap modus penyalahgunaannya,” ujar Gus Fahrur, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, PBNU mendukung penuh langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, terlebih jika terdapat bukti kuat bahwa vape menjadi medium distribusi zat terlarang.“Prinsipnya, kami mendukung langkah efektif memberantas narkoba, termasuk jika vape terbukti menjadi sarana utama peredarannya,” tambahnya.

Namun demikian, Gus Fahrur menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang dan berbasis kepentingan publik. Jika penyalahgunaan vape terbukti meluas dan membahayakan generasi muda, maka pembatasan ketat hingga pelarangan dapat dipertimbangkan sebagai langkah preventif.“Ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs). Jadi bukan serta-merta pelarangan total, tetapi kebijakan yang proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape.Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4), Suyudi mengungkapkan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan beberapa mengandung zat narkotika.

Sebanyak 11 sampel terindikasi mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta ditemukan pula zat etomidate, yaitu obat bius yang berpotensi disalahgunakan.BNN juga mencatat adanya perkembangan pesat narkotika jenis baru. Saat ini, tercatat sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah teridentifikasi di Indonesia.

Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa modus peredaran narkoba terus berkembang, termasuk melalui media yang sebelumnya dianggap lebih aman seperti vape. (ngs)

Example 300250