Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Satu Tersangka Diamankan

11
×

Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Satu Tersangka Diamankan

Share this article
Example 468x60

Subang, 11 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K.

Dalam konferensi pers tersebut, Sat Reskrim Polres Subang memaparkan hasil pengungkapan kasus pemalsuan pestisida yang terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Senin, 9 Juni 2025. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial DNE (36 tahun).

Example 300x600

Modus Operandi
Tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Binong Subang, diduga mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar
  • 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi
  • 1 jerigen cairan kimia
  • 316 botol kosong pestisida merek Virtako dan Prevathon
  • 430 tutup botol berbagai merek
  • 2 bundel stiker label pestisida Regent
  • Seperangkat alat produksi (setrika, solder, gunting, lem, lakban, dll)

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Example 300250
Example 120x600