
Terminalberita.com, PARINGIN- Pasca menjalani masa tahanan di sel tahanan Polres Balangan sejak Desember 2025 kemarin, selebgram asal Balangan, MF akhirnya digiring oleh Satreskrim Polres Balangan ke Kantor Kejari Balangan, Rabu (25/2/2026).
MF yang merupakan tersangka pada kasus penyebaran video asusila sesama jenis terus menjalani proses hukum. Ia dibawa ke Kantor Kejari Balangan bersama dengan pasangan sesama jenisnya pada aksi video asusila tersebut yakni HY.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi menerangkan, pemberkasan terhadap kasus MF dan HY sudah dinyatakan rampung atau P21. Lantas, kasus itu pun kini resmi dilimpahkan ke Kejari Balangan.
Di Kantor Kejari Balangan, pihak Satreskrim Polres Balangan disambut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa berkas yang dilimpahkan. Pemeriksaan berkas ini juga sekaligus pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang menjalani proses hukuman.
Selain kedua tersangka, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti krusial yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus kami serahkan,” ujar AKP Ferry.

Adapun barang bukti tersebut meliputi smartphone, laptop, flashdisk berisi rekaman video, seprai, hingga pakaian yang digunakan para tersangka dalam video tersebut.
Terkait kasus ini pula, baik MF maupun HY telah disangkakan Pasal 407 ayat (1) Perubahan Dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana atau Pasal 34 jo pasal 8 atau Pasal 35 jo pasal 9 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana.
Kendati kasus MF telah dilimpahkan, namun pihaknya ujar AKP Ferry masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku penyebaran video, mengingat hingga saat ini pelaku masih belum diamankan.
Proses penyelidikan lebih mendalam terangnya masih terus berlanjut, selain itu terduga pelaku penyebaran juga sudah diprofiling oleh pihak kepolisian.








