Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahGaya HidupHomeKriminal

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri

9
×

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri

Sebarkan artikel ini

Makassar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.

Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang tersebut diduga diberikan sebesar Rp10 juta setiap pekan sejak Oktober hingga Desember 2025.

Example 300x600

Dalam sidang etik yang digelar Selasa (10/3/2026), majelis memutuskan kedua perwira tersebut melanggar Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusan.Usai putusan dibacakan, majelis menanyakan sikap kedua terduga pelanggar. AKP Arifan Efendi menyatakan akan mengajukan banding, demikian pula dengan Aiptu Nasrul. Majelis memberi waktu tiga hari untuk mengajukan upaya tersebut.

Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama yang digelar pada 5 Maret 2026. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa total uang yang diterima dari bandar narkoba mencapai Rp132 juta, yang diserahkan secara bertahap setiap pekan.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aiptu Nasrul tercatat menerima uang sebanyak 13 kali melalui seorang perantara bernama Adnan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKP Arifan Efendi, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Rinciannya, 11 kali penerimaan masing-masing Rp10 juta, kemudian Rp7 juta pada Januari, serta Rp15 juta pada September.

Saat dimintai keterangan di persidangan, Nasrul sempat berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk pengembangan kasus narkoba. Namun setelah dicecar majelis, terungkap bahwa uang tersebut diduga merupakan praktik “86” atau pengaturan damai, di mana pelaku dilepaskan setelah memberikan sejumlah uang.

Sementara itu, di luar ruang sidang, suasana haru terjadi ketika istri AKP Arifan Efendi menangis setelah mengetahui suaminya dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri. Ia terlihat ditenangkan oleh beberapa anggota Polwan yang berada di lokasi. (ith)

Example 300250