Humas Polres Asahan memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus perjudian jenis sabung ayam yang salah satu tersangkanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Asahan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Para tersangka berstatus wajib lapor di Polres Asahan hingga saat ini.
Berkas perkara sebelumnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19, karena dinilai belum lengkap. Saat ini, penyidik tengah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dikirimkan ke Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Asahan akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.