Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerandaDaerahKriminal

Pengontrak di Marsinu Edarkan Tembakau Sintetis & Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Subang

0
×

Pengontrak di Marsinu Edarkan Tembakau Sintetis & Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Subang

Share this article
Example 468x60

terminalberita.com Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hampir bersamaan, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu.

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26) diamankan beserta barang bukti berupa 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 handphone Android, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).



Beberapa jam sebelumnya, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB, petugas juga mengungkap kasus serupa di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Pelaku berinisial WA (19) diamankan bersama 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 1 paket tembakau hijau, perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), 1 timbangan digital, dan 1 handphone Android.
Hasil interogasi mengungkap, WA memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut dan menjualnya secara daring melalui akun Instagram Elepen4th_1nd.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D menjelaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300x600



Polres Subang menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan jaringan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (nagasesa)

Example 300250
Example 120x600