Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahEkonomiKriminalNasional

Pembakar Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap, Pelaku Mengaku Dibayar

35
×

Pembakar Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap, Pelaku Mengaku Dibayar

Sebarkan artikel ini

RIAU – Polres Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembakaran dan perusakan jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MS. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran jaring ikan yang menyebabkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang nelayan yang mendapati jaring ikannya terbakar pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Example 300x600

“Korban yang sedang berada di rumah dibangunkan oleh anak-anak yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya terbakar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Saat tiba di lokasi, korban menemukan jaring dalam kondisi hangus. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa kain terbakar yang dililitkan pada kayu serta jerigen yang diduga berisi bahan bakar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kris Tofel melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku diketahui berada di wilayah Bagan Siapiapi.

Pada Rabu, 29 April 2026, tim gabungan yang turut dibantu Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

“Pelaku diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah saudaranya,” jelas Kapolres.Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan atas suruhan seseorang yang menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta. Namun, hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima Rp1 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.(ngs)

Example 300250