
foto : Kajari Subang
SUBANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi terus menuai sorotan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., memberikan pemaknaan mendalam agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dalam pertimbangan Putusan MK tersebut halaman 39 paragraf kedua, dinyatakan bahwa “…BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.”
Noordien menegaskan, pertimbangan MK tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran seolah-olah MK menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menilai atau menetapkan kerugian negara. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru.
“Pertimbangan tersebut ditujukan untuk menjawab dalil para pemohon terkait ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, serta ketiadaan penegasan lembaga yang dimaksud. Bukan untuk menimbulkan norma baru bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang,” ujar Kajari Subang dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2026.
Noordien menjelaskan, bagi Penuntut Umum, unsur kerugian negara merupakan salah satu poin krusial yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Selama belum diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat secara eksklusif, lembaga lain masih memiliki keabsahan hukum untuk menghitung kerugian negara.
“Audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang (lainnya) atau akuntan publik yang ditunjuk,” tegas Noordien.
Hal ini, lanjutnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memang memegang kewenangan konstitusional absolut untuk menetapkan dan menghitung jumlah kerugian negara.
Merespons hal ini, Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa kewenangan BPK tersebut merupakan mandat konstitusional yang bersumber langsung dari Pasal 23E UUD 1945. Namun, Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa kewenangan absolut BPK tersebut tidak serta-merta menghapus fungsi aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam proses pembuktian pidana.
“Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Eddy Hiariej.
Artinya, proses penegakan hukum dan penyidikan korupsi oleh jaksa maupun kepolisian tetap berjalan dinamis, di mana hasil audit baik dari BPK maupun instansi berwenang lainnya menjadi alat bukti sah di muka persidangan.








