Subang, terminalberita.com – Satuan Lalu Lintas Polres Subang melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Bunihayu, Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu pagi, mulai pukul 09:00 WIB hingga selesai, dengan fokus di dua lokasi, yaitu area penggalian batu Bunihayu dan Pertigaan Gg Bunihayu. (20-10-2024)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, S.H., M.M., serta melibatkan Kanit Kamsel Satlantas IPDA Herlina Suwandi, S.H., beserta personel dari Kamsel Satlantas Polres Subang.
Dalam rangkaian kegiatan, Satlantas Polres Subang memasang banner yang berisi himbauan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2023. Perbup ini mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Subang.
Adapun hasil dari kegiatan ini adalah tersampaikannya pesan-pesan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) kepada para pengusaha galian serta pengemudi dump truck yang melintasi wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan fatal di Kabupaten Subang.
Pemasangan banner berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya kendala berarti. Polres Subang berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.