Tangerang – Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Selain itu, yang bersangkutan juga dilaporkan belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta kepada korban lain.
Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.
“Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujar Imam di Tangerang, Senin (16/2/2026).
Gadaikan Mobil Rental
Kasus bermula saat Bripka AI diduga menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan satu unit Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL yang sebelumnya disewanya. Kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp25 juta.
Atas perbuatannya, oknum anggota tersebut telah menjalani sidang disiplin Polri dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus (patsus).
Korban Lain Pinjaman Rp50 Juta
Selain kasus penggelapan mobil, terdapat korban lain bernama Ibu Tati yang mengaku meminjamkan uang sekitar Rp50 juta kepada Bripka AI. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.
“Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan,” kata Imam.
Proses Pidana Masih Berjalan
Meski telah dijatuhi sanksi disiplin, Bripka AI masih harus menjalani proses hukum pidana yang ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya,” jelas Imam.
Pihak Propam juga membuka ruang pelaporan apabila terdapat masyarakat lain yang merasa menjadi korban.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana,” tegasnya. (ngss)















