Beranda

Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polsek Pagaden Polres Subang Terus Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

×

Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polsek Pagaden Polres Subang Terus Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Unit Lantas Polsek Pagaden melaksanakan kegiatan sosialisasi Dikmas Lantas terkait larangan penggunaan kenalpot brong/tidak standar kepada pelajar SMPN 3 Cipunagara, Jumat (12/1/24).

Sebagai Arahan dari Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., M.H. Kepada Kapolsek Pagaden Kompol H Undang Sudrajat SH., Untuk Melaksanakan Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Unit Latas polsek Pagaden Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa penggunaan kenalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan kenalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Panit Latas, Aiptu Hendra

Petugas juga mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan kenalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Wilayah Hukum Polsek Pagaden.

“Kami berharap pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar Aiptu Hendra.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Para pelajar yang hadir tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh petugas.