Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBlogDaerahHomeKesehatanKriminalUncategorized

Polres Subang Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sediaan Farmasi, 324 Butir Tramadol Disita

313
×

Polres Subang Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sediaan Farmasi, 324 Butir Tramadol Disita

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"source_tags":[],"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Rabu (21/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti berupa 324 butir obat jenis tramadol.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (28) dan menemukan 124 butir obat jenis tramadol.

Example 300x600

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan satu buah tas selempang berwarna hitam, satu bungkus rokok bekas, serta satu unit telepon genggam merek Tecno beserta kartu SIM.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, AS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pertama dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (27).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 200 butir obat jenis tramadol, satu bungkus rokok bekas, serta satu unit telepon genggam merek Oppo beserta kartu SIM.

Berdasarkan keterangan awal, DH mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial JH yang saat ini berstatus DPO, melalui pertemuan secara langsung. DH beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk menjalani proses penyidikan.

Atas kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 324 butir obat jenis tramadol. Petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik merencanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sediaan farmasi. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Subang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan menelusuri sumber perolehan obat-obatan yang diamankan.(ngs)

Example 300250