Humas – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun V, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung di lokasi tersebut.
Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, SE, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat.

Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama RA(31), warga Dusun V Desa Hutarao. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirex, dua buah mancis, satu unit handphone Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp320.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelumnya. Ia juga mengungkapkan sedang menunggu rekannya berinisial “Bogel” yang diperintahkan untuk mengambil sabu seberat 2 gram dari wilayah Bandar Pasir Mandoge, setelah sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp1.400.000 kepada seseorang bernama Ganden.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap “Bogel”, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polres Asahan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.







