Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahHomeKriminal

Gerak Cepat Polres Subang: Tiga Lokasi Tambal Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

7
×

Gerak Cepat Polres Subang: Tiga Lokasi Tambal Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Sebarkan artikel ini

SUBANG | Sat Reskrim Polres Subang menggelar operasi pengecekan serentak di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang pada Minggu, 24 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter. Operasi ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Tiga Lokasi Dicek, Satu Langsung Disegel

Example 300x600

Pengecekan pertama di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang – Cibogo pada pukul 13.00 WIB tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola. Meski tampak lengang, petugas tidak begitu saja meninggalkan lokasi — warga setempat turut dimintai keterangan dan diajak bersama memantau lokasi secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan berbasis masyarakat.

Bergeser ke Galian Tanah Merah, Desa Parapatan – Purwadadi pada pukul 15.30 WIB, tim menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal. Tanpa menunggu, Polres Subang langsung memasang police line di akses masuk lokasi. Penyegelan ini bukan sekadar formalitas — ini adalah penegasan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan direspons cepat, tegas, dan terukur.

Pengecekan terakhir di Galian Sirtu, Desa Saradan – Pagaden pukul 17.00 WIB juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tidak luput dari perhatian petugas. Kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

Koordinasi Lintas Instansi Disiapkan

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa penanganan PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

Landasan Hukum Tegas, Ancaman Pidana Menanti

Aktivitas PETI bukan pelanggaran administratif biasa — ini adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku terancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mempertegas ancaman itu dengan pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan, diperkuat PP No. 23 Tahun 2010 yang mewajibkan izin resmi sebelum beroperasi.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony.

Operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dikawal secara konsisten demi menghadirkan kepastian hukum dan penegakan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Subang. Warga yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal diimbau segera melapor kepada Polres Subang atau instansi pemerintah setempat — karena menjaga kekayaan alam Subang adalah tanggung jawab kita bersama. (tot)

Example 300250