JAKARTA — Disertasi berjudul “Reformulasi Politik Sanksi Pidana terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Mewujudkan Kepastian Hukum” yang dipromosikan oleh Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H. dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Selasa (28/7/2026), mendapat apresiasi dari Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Menurut Prof. Abdul Latif, reformulasi politik sanksi pidana dalam hukum persaingan usaha, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, merupakan isu strategis dalam pembaruan hukum nasional. Ia menilai sistem sanksi yang berlaku saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari belum jelasnya penerapan pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), tumpang tindih kewenangan penegakan hukum, hingga ancaman sanksi yang belum sepenuhnya proporsional.
Ia juga menyoroti adanya potensi dualisme penegakan hukum. Di satu sisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan administratif dalam menangani pelanggaran persaingan usaha. Namun, batas mengenai kapan kepolisian dan kejaksaan dapat masuk ke ranah pidana dinilai masih belum diatur secara tegas.

“Ketidakjelasan batas antara kewenangan administratif dan pidana berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Abdul Latif menilai penerapan sanksi pidana tambahan, seperti pencabutan izin usaha atau larangan beroperasi, harus dilakukan secara proporsional karena berpotensi menghentikan aktivitas usaha secara permanen, mengganggu iklim investasi, serta berdampak terhadap tenaga kerja.
Karena itu, ia mendorong agar reformulasi politik sanksi pidana diarahkan pada penataan fungsi sanksi, kejelasan yurisdiksi penegakan hukum, serta perubahan paradigma dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan kondisi pasar dan menjaga efisiensi ekonomi.
Dalam pandangannya, sanksi administratif seharusnya menjadi instrumen utama dalam menangani pelanggaran persaingan usaha melalui mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh KPPU, termasuk penerapan denda yang mempertimbangkan dampak pelanggaran, keuntungan yang diperoleh, maupun persentase omzet perusahaan.
Sementara itu, sanksi pidana hanya layak diterapkan terhadap pelanggaran yang benar-benar berat, disengaja, dan menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian.
“Pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dan hanya diterapkan terhadap pelanggaran persaingan usaha yang berat, nyata, serta dilakukan secara sengaja,” tegasnya.
Prof. Abdul Latif menyebut sedikitnya terdapat tiga kategori pelanggaran yang dapat dijadikan dasar penerapan sanksi pidana secara limitatif, yakni penetapan harga secara eksplisit antarpesaing, pembagian wilayah atau pasar, serta persekongkolan tender yang dilakukan secara masif dan sistematis.
Sementara itu, pelanggaran seperti integrasi vertikal maupun penyalahgunaan posisi dominan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif dengan pendekatan rule of reason, sehingga keputusan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Terkait sanksi terhadap korporasi, ia menilai sistem denda harus lebih berorientasi pada dampak ekonomi. Menurutnya, batas nominal tetap berpotensi kehilangan efektivitas seiring perkembangan ekonomi dan tidak selalu sebanding dengan keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan.
“Pelanggaran persaingan usaha dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, sanksinya juga harus memperhitungkan besarnya keuntungan yang diperoleh maupun dampak kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Adapun terhadap individu, pertanggungjawaban pidana sebaiknya difokuskan kepada pengurus atau aktor intelektual yang terbukti secara sadar mengarahkan korporasi melakukan praktik kartel atau pelanggaran persaingan usaha secara sistematis, sehingga tidak membebankan tanggung jawab pidana secara kolektif kepada seluruh pengurus tanpa pembuktian keterlibatan masing-masing.
Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa pembaruan hukum persaingan usaha tidak semata-mata bertujuan memperberat hukuman, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui pemisahan yang jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana persaingan usaha.
“Pembaharuan hukum persaingan usaha harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dinamika pasar,” ujarnya.
Ia menilai hasil penelitian dalam disertasi Ahmad Fuady dapat menjadi salah satu referensi penting dalam pembaruan hukum persaingan usaha di Indonesia, dengan fokus pada rekonstruksi paradigma sanksi yang selaras dengan karakter hukum ekonomi yang dinamis.
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor. Direktur Pascasarjana sekaligus Pengawas Sidang adalah Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Tim penguji diketuai oleh Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., dengan Ko-Promotor Dr. Zulkamein Koto, S.H., M.Hum. Anggota tim penguji terdiri atas Dr. Kristiawanto, S.H., M.H. dan Dr. Maryano, S.H., M.H., M.M., C.N. Sementara penguji eksternal adalah Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., M.H., serta Dr. Andri Wijaya Laksana, S.H., M.H.









